Pontianak - Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Selatan melaksanakan Operasi Pekat pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 di jalan Budi Karya, tepatnya di Cafe Ultimate.
Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Dalam operasi tersebut, personil Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa izin yang sah. Tindakan ini melanggar peraturan yang mengatur kepemilikan senjata tajam di Indonesia.
"Kami mendapati seseorang yang tanpa izin membawa senjata tajam jenis pisau di Cafe Ultimate saat operasi berlangsung, " ungkap Kapolsek Pontianak Selatan, Ajun Komisaris Polisi Dumaria Silalahi.
Seseorang yang diduga melanggar aturan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Pontianak Selatan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengabaikan peraturan terkait kepemilikan senjata tajam. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Operasi Pekat yang dilakukan oleh Polsek Pontianak Selatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindakan kriminal dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|